Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan SMKK mencakup 9 item, yaitu:
- Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan
- Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
- Asuransi dan perizinan
- Personel K3 Konstruksi
- Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
- Rambu-rambu yang diperlukan
- Konsultansi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi
Lalu, apa bedanya Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) ?
Di lampiran SE tersebut dijelaskan bahwa:
APK meliputi:
- Jaring pengaman (safety net)
- Tali keselamatan (life line)
- Penahan jatuh (safetydeck)
- Pagar pengaman (guard railing)
- Pembatas area (restricted area)
- Pelindung jatuh (fall arrester)
- Perlengkapan keselamatan bencana
APD meliputi:
- Helm pelindung (safety helmet)
- Pelindung mata (googles, spectacles)
- Tameng muka (face shield)
- Masker selam (breathing apparatus)
- Pelindung telinga (ear plug, ear muff)
- Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
- Sarung tangan (safety gloves)
- Sepatu keselamatan (safety shoes)
- Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap)
- Penunjang seluruh tubuh (full body harness)