Apa beda APK dan APD ?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan SMKK mencakup 9 item, yaitu:

  1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
  2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
  3. Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
  4. Asuransi dan perizinan
  5. Personel K3 Konstruksi
  6. Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
  7. Rambu-rambu yang diperlukan
  8. Konsultansi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
  9. Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi

Lalu, apa bedanya Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) ?

Di lampiran SE tersebut dijelaskan bahwa:

APK meliputi:

  • Jaring pengaman (safety net)
  • Tali keselamatan (life line)
  • Penahan jatuh (safetydeck)
  • Pagar pengaman (guard railing)
  • Pembatas area (restricted area)
  • Pelindung jatuh (fall arrester)
  • Perlengkapan keselamatan bencana
Sumber: safetysign.co.id

APD meliputi:

  • Helm pelindung (safety helmet)
  • Pelindung mata (googles, spectacles)
  • Tameng muka (face shield)
  • Masker selam (breathing apparatus)
  • Pelindung telinga (ear plug, ear muff)
  • Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
  • Sarung tangan (safety gloves)
  • Sepatu keselamatan (safety shoes)
  • Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap)
  • Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
Sumber: Kemenkes, 2020

Leave a comment