Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK

Sejak 31 Maret 2021, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman SMKK tidak berlaku lagi karena Permen PUPR No 10 Tahun 2021 sudah ditetapkan. Apa saja perbedaan Permen baru ini dengan permen sebelumnya?

Sebelum kita membahas perbedaannya, mari kita mengupas persamaannya terlebih dahulu.

  1. Definisi Keselamatan Konstruksi masih sama, yaitu untuk mewujudkan 4 K (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan) dan ada 4 komponen yang dijamin yaitu keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
  2. Masih adanya Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yaitu unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
  3. Tahapan penerapan SMKK masih sama yaitu pada tahap pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan serah terima pekerjaan.
  4. Pembagian risiko Keselamatan Konstruksi masih 3, yaitu kecil, sedang dan besar, dimana risiko kecil merupakan pekerjaan bernilai di bawah 10 miliar atau 25 orang, risiko sedang, pekerjan dengan nilai di atas 10 miliar di bawah 100 miliar dengan tenaga 26 sampai dengan 100 orang, sedangkan risiko besar adalah pekerjaan dengan nilai di atas 100 miliar atau tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Setelah membahas persamaannya, mari kita simak Perbedaan antara Permen PUPR 10/2021 dengan Permen PUPR 21/2019:

  1. Dasar Hukum Permen 21/2019 mengacu antara lain ke UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi sedangkan Permen 10/2021 selain mengacu ke UU 2/2017, juga mengacu ke PP 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017. Dasar hukum organisasi PUPR juga sudah diupdate seperti PP 27/2020. Permen PUPR 13/2020, dan Permen PUPR 16/2020.
  2. Adanya lingkup Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, yaitu gabungan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
  3. Adanya Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) yaitu metode dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya berdasarkan rangkaian pekerjaan dalam metode pelaksanaan kerja (work method statement)
  4. Penjabaran penjaminan keselamatan pada bangunan dan aset konstruksi, peralatan dan material, objek keselamatan pemilik atau pemberi pekerjaan, tenaga kerja konstruksi, pemasok, tamu dan Subpenyedia Jasa, masyarakat di sekitar proyek, masyarakat terpapar, lingkungan kerja, lingkungan terdampak proyek, lingkungan alam dan lingkungan terbangun
  5. Adanya pendetailan dokumen SMKK yang terdiri dari: Rancangan konseptual SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP
  6. Adanya penjelasan pekerjaan bersifat khusus yang wajib dilengkapi AKK, antara lain pekerjaan di malam hari, pekerjaan di ketinggian 1,8 m, pekerjaan menggunakan perancah, pekerjaan bertegangan listrik dan pekerjaan penggalian.
  7. Rancangan Konseptual SMKK dilengkapi dengan standar pemeriksaan dan pengujian, rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana manajemen lalu lintas, dan pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi.
  8. Biaya penerapan SMKK dibagi menjadi dua lingkup, yaitu Biaya untuk Pekerjaan Konstruksi dan Biaya untuk Jasa Konsultansi Konstruksi
  9. Permen 21/2019 memiliki 7 lampiran sedangkan Permen 10/2021 memiliki 11 lampiran, dimana terdapat beberapa tambahan seperti Program Mutu, RKPPL, RMLLP, Kriteria Penerapan Risiko, dan Komponen Kegiatan.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 pdf dapat diunduh di sini

Lampiran Permen PUPR 10/2021 dapat diunduh di bawah ini

  1. Lampiran A Tugas Tanggung Jawab
  2. Lampiran B PMPM PK
  3. Lampiran C Rancangan Konseptual
  4. Lampiran D RKK
  5. Lampiran E RMPK
  6. Lampiran F Program Mutu
  7. Lampiran G RKPPL
  8. Lampiran H RMLLP
  9. Lampiran I Format Laporan Pelaksanaan RKK
  10. Lampiran J Kriteria Penetapan Risiko
  11. Lampiran K Komponen Kegiatan

Leave a comment