Pada tanggal 24 Mei 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR sebagai panduan PPK dan penyedia jasa dalam menerapkan dan mengendalikan SMKK untuk menjamin keselamatan konstruksi pada paket-paket di PUPR termasuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
SE ini menjabarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang para pihak, seperti PPK, konsultan perancangan, kontraktor, dan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
- PPK bertugas menyusun KAK, biaya perkiraan SMKK, dan identifikasi bahaya serta mengendalikan penerapan SMKK.
- Konsultan Perancangan bertugas untuk menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial.
- Kontraktor bertugas menyampaikan RKK penawaran, biaya penerapan SMKK, menyusun dan memutakhirkan dokumen SMKK (RMPK, RKK, RMLLP, RKPPL), melaksanakan penerapan SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
- Konsultan Pengawas bertugas untuk menyusun Program Mutu dan RKK pengawasan, mengawasi penerapan SMKK dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial.
Terdapat 4 (empat) Panduan Operasional dalam SE ini, yaitu:
Keselamatan Keteknikan Konstruksi, mencakup:
- Rapat PCM
- Permohonan Izin Kerja
- Pemeriksaan Material
- Kalibrasi Alat
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Rencana Pemeriksaan dan Pengujian
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan
- Tes dan Pengujian Kelaikan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Aturan Umum K3 di Proyek
- Komunikasi Keselamatan Konstruksi
- Pengelolaan Kesehatan Tenaga Kerja
- Pengaturan Lingkungan Tempat Kerja
- Pengaturan Jam Kerja
- Pengaturan Berkendara
- Mes Pekerja
- Pelatihan Keselamatan Konstruksi
- Penggunaan APD
- Ketentuan Keselamatan (bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, peledakan)
- Tanggap darurat
- Audit Keselamatan Konstruksi
Keselamatan Publik
- Manajemen lalu lintas
- manajemen transportasi (ODOL)
- manajemen pengamanan
- manajemen sosial ekonomi
Keselamatan Lingkungan
- Penanganan bahan kimia
- pemanfaatan air
- pengelolaan limbah (padat, cair, udara)
- transportasi limbah
- kebersihan (housekeeping)
- efisiensi energi
- perlindungan flora dan fauna
- perlindungan ekosistem dari spesies tumbuhan invasif
- penanganan benda kepurbakalaan (arkeologi)
SE tersebut dapat didownload di bawah ini