Spesifikasi Khusus SMKK 2022

Spesifikasi khusus adalah dokumen yang disusun sebagai perubahan, penambahan, atau penggantian hal-hal yang tidak diatur dalam spesifikasi umum. Dalam penggunaannya, spesifikasi khusus sama dengan Spesifikasi Umum untuk dimasukkan dalam Dokumen Kontrak dan menjadi ketentuan yang mengikat. Pada penerbitan edisi baru spesifikasi umum berikutnya, maka spesifikasi khusus ini akan menjadi spesifikasi umum.

Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Skh-1.1.22 menjelaskan ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen dan Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku. Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar kemajuan pekerjaan dan telah diterima.

Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga tersebut sudah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu atau biaya untuk penyelesaian. Biaya Tidak Langsung seperti overhead dan profit tidak boleh disertakan dalam semua mata pembayaran untuk penerapan SMKK.

Adapun mata pembayaran pada spesifikasi khusus ini adalah

  1. Penyiapan dokumen penerapan SMKK
  2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
  3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
  4. Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan Konstruksi
  5. Personel Keselamatan Konstruksi
  6. Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan
  7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
  8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
  9. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi

Spesifikasi Khusus SMKK Bina Marga dapat didownload di bawah ini

Spek Umum Bina Marga 2018 Revisi 1

Pada tanggal 26 November 2019, Direktur Jenderal Bina Marga menetapkan Spesifikasi Umum Bina Marga Revisi Pertama melalui SE Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 1).

Pdf spek tersebut dapat di download di sini

Lingkup Spek Revisi hanya pada Divisi 5 dan 6, dimana terdapat perubahan terhadap syarat-syarat penerimaan, pengukuran dan pembayaran hasil pekerjaan untuk beberapa seksi sebagai berikut:

  1. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
    1. Seksi 5.1 Lapis Pondasi Agregat
    2. Seksi 5.2 Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
    3. Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen
    4. Seksi 5.4 Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)
    5. Seksi 5.5 Lapis Pondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
  2. Divisi 6. Perkerasan Aspal
    1. Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas
    2. Seksi 6.4 Campuran Beraspal Hangat Bergradasi Menerus (Laston Hangat)
    3. Seksi 6.5 Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton
    4. Seksi 6.6 Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot Mix Asbuton)

Berikut cuplikan perbedaan antara Spek 2018 dan Spek 2018 Revisi 1,  untuk lebih lengkapnya, silahkan download pada link tersebut di atas:

 

1

2

 

 

 

Spesifikasi Umum 2018 Konstruksi Jalan Jembatan

Spesifikasi Umum ini memuat ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015, dan Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 02/M/BM/2017.

Lingkup Spesifikasi Umum ini mencakup pekerjaan pembangunan jalan, jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan, rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan yang terbagi dalam 10 (sepuluh) Divisi sebagai berikut:

1. Umum, pdf
2. Drainase, pdf
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, pdf
4. Pekerjaan Preventif, pdf
5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen, pdf
6. Perkerasan Aspal, pdf
7. Struktur, pdf
8. Rehabilitasi Jembatan, pdf
9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain, pdf
10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja, pdf
Spesifikasi Umum ini digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol
2. Sebagai dasar penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang jalan dan jembatan
3. Memuat ketentuan mengenai (a) pengaturan persyaratan mutu bahan, (b) petunjuk pelaksanaan terinci termasuk ketentuan-ketentuan peralatan, percobaan, dan pelaksanaan, (c) pengendalian mutu pekerjaan, (d) tata cara pengukuran dan pembayaran.
4. Mengatur Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Pengamanan Lingkungan Hidup dan penganganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi

Spesifikasi Umum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 oleh Direktur Jenderal Bina Marga

Untuk mendownload seluruh dokumen silahkan klik link berikut: PDF